Posted on March 18, 2008 by Tofan Agus
Ironi memang. Itu kabar terbaru dari taman pendidikan berlabel teknologi yang mengaku institusi pencetak manusia-manusia unggul yang terletak di kawasan Indonesia Timur ini. Menurut berita yang saya baca dari detiksurabaya, salah seorang mahasiswa ITS, kedapatan mencuri beberapa laptop dan Flash Disk dari salah satu toko yang ada di Hitech Mall Surabaya. Mengaku kepepet untuk biaya kuliah, sang pelaku bernama Baginda Awaludin Saputro Hasibuan (22) mencoreng nama almamater yang telah menghasilkan alumni yang saat ini menduduki pos-pos penting diberbagai perusahaan bonafid, bahkan ada yang masuk dalam jajaran menteri kabinet Indonesia Bersatu. Untuk baca lengkap beritanya, silahkan klik di sini. Read more »
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
Posted on March 18, 2008 by Tofan Agus
JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai turunnya tarif telepon seluler saat ini hanya promosi untuk memaksimalkan kapasitas jaringan operator telekomunikasi. Dengan begitu, rendahnya tarif telekomunikasi saat ini bukan akibat perang tarif.
“Kita masih menganggap tarif seluler saat ini itu sebagai promosi dan gimmick marketing, serta belum merupakan tarif tetap,”ujar Anggota BRTI Heru Sutadi kepada wartawan kemarin.
Meski begitu dia mengaku sudah banyak operator seluler yang menayangkan iklan penurunan tarif. Padahal penurunan itu bukan penurunan yang sesungguhnya. Read more »
Filed under: telekomunikasi | Leave a Comment »
Posted on March 12, 2008 by Tofan Agus
Beberapa kali merintis usaha dan sering gagal, saya akan share beberapa tips dan warning buat kalian yang akan memulai usaha.
Tips! :
- Pastikan “anda” sudah punya koneksi yang “Cukup”
- Pastikan “anda” sudah punya modal yang “Cukup”
- Pastikan “posisi anda” secara manajemen maupun teknis.
- Fokus terhadap satu bidang, baru setelah sukses merambah lainnya
- Apabila berencana mengajak partner, pastikan bahwa partner tersebut punya komitmen 110%
- Pastikan bahwa anda benar2 berani untuk all-out….gak disambil dengan kerjaan lain.
Kebanyakan kegagalan dikarenakan :
- Manajemen waktu yang tidak tepat
- Konsentrasi yang tak terfokus pada satu bidang
- Salah memilih partner
- Capai dan lalai dalam usaha sendiri
- Tergiur tawaran…(baik bidang lain, gaji, desakan keluarga, dll)
Semoga unek-unek diatas bisa membantu kawan-kawan.
Filed under: Entrepreneurship | 1 Comment »
Posted on March 11, 2008 by Tofan Agus
Pemerintah memastikan bahwa tarif telekomunikasi, khususnya telepon seluler (ponsel), akan turun pada April ini. Dan penurunan tersebut akan memicu meningkatnya daya telepon masyarakat (ARPU).
“Tarif ponsel sudah pasti bisa dinikmati penurunannya pada April nanti. Yang biasanya masyarakat menelepon selama 15 menit, dengan penurunan tersebut bisa jadi akan meningkat menjadi 30 menit. Jadi, April pasti turun,” Ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh. Read more »
Filed under: telekomunikasi | Tagged: regulasi, tarif, telekomunikasi | Leave a Comment »
Posted on March 11, 2008 by Tofan Agus
Bagi kalian yang aktif di dunia Enzim dan Pengusaha Agrobis, Masih ingatkah tahun 2005 – 2006 ? Mulai boomingnya pemanfaatan buah pepaya untuk hal lain? dan maraknya cerita mengenai seorang manusia Lulusan Teknik Elektro ITS, yang dimana didunia pendidikannya tidak pernah mengetahui masalah enzim dan hal-hal dunia agrobis.
Tofan Agus Rachfianto, seorang manusia yang cukup menggugah semangat dunia agrobis di Indonesia. Mendobrak paradigma monopoli bisnis enzim protease di dunia. Membuktikan kalau Indonesia juga bisa menghasilkan serta menjual produk Enzim Protease yang 100% dihasilkan dari tumbuh-tumbuhan (100% halal) bukan dari unsur Hewani. Read more »
Filed under: Uncategorized | Tagged: agrobis, enzim, indonesia, ITS, papain, pemasaran | 13 Comments »
Posted on March 11, 2008 by Tofan Agus
Peminat CDMA2000 terus merangkak naik di seluruh dunia. Menurut CDMA Development Group (CDG), pelanggan CDMA di dunia dilaporkan mencapai hampir setengah miliar atau jumlah tepatnya 431 juta pada tahun 2007 lalu.
Wilayah Asia Pasifik dinyatakan membukukan pertambahan pelanggan terbanyak. Presentase pertumbuhan pelanggan yang cukup tinggi juga terjadi di Eropa, Timur Tengah dan Afrika.
Menurut CDG, Asia Pasifik dan Amerika Utara menjadi wilayah dengan konsumen terbesar, dengan presentase masing-masing 49 persen dan 32 persen. Asia Pasifik menambahkan 6,2 juta pelanggan di kuartal empat 2007 untuk mencapai total 211 juta pelanggan.
Negara-negara yang memiliki pelanggan terbesar termasuk Indonesia dengan jumlah 14 juta konsumen. Adapun India dan China mempunyai pelanggan masing-masing 61 juta dan 42 juta. Negara-negara lain juga dilaporkan mengalami pertumbuhan pelanggan signifikan.
CDG juga mencatat bahwa di tahun 2007, terdapat ledakan produksi handset CDMA. Lebih dari 350 perangkat CDMA diperkenalkan secara komersial. Sebanyak 82 di antaranya tercatat berharga kurang dari US$ 50 saja (sekitar lima ratus ribu rupiah). (Sumber: detikinet.com)
Filed under: telekomunikasi | Leave a Comment »
Posted on March 11, 2008 by Tofan Agus
From : Postel.go.id
Menjelang Implementasi Tarif Retail 1 April 2008, Para Penyelenggara Telekomunikasi Non Dominan Diminta Penyampaian Tanggapannya Terhadap DPI PT Telkom, PT Telkomsel dan PT Indosat
Sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Kominfo Moh. Nuh dalam jumpa pers pada tanggal 4 Pebruari 2008 di Departemen Kominfo tentang keterangan pemerintah mengenai implementasi hasil perhitungan biaya interkoneksi berbasis biaya, Dirjen Postel selaku Ketua BRTI kemudian mengirimkan surat No. 009/DJPT.3/KOMINFO/2/2008 tertanggal 5 Pebruari 2008 kepada sejumlah penyelenggara telekomunikasi (PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo, PT Bakrie Telecom, PT Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna TI, PT Hutchison CP Telecommunicatios, PT Batam Bintan Telekomunikasi, PT Mobile-8 dan PT Pasifik Satelit Nusantara) untuk segera menyampaikan usulan DPI (Daftar Penawaran Interkoneksi) tahun 2008. Surat permintaan tersebut ternyata sudah sepenuhnya direspon oleh sebagian besar penyelenggara telekomunikasi (terkecuali sampai dengan batas akhir penyampaian DPI yaitu tanggal 27 Pebruari 2008 ini yang belum memasukkan adalah PT Natrindo Telepon Seluler dan PT Batam Bintan Telekomunikasi), dan oleh karena itu Ditjen Postel kembali pada tanggal 29 Pebruari 2008 ini telah mengirimkan surat No. 137/DJPT.3/KOMINFO/2/2008 kepada para penyelenggara telekomunikasi yang non dominan (PT Excelcomindo, PT Bakrie Telecom, PT Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna TI, PT Hutchison CP Telecommunicatios, PT Batam Bintan Telekomunikasi, PT Mobile-8 dan PT Pasifik Satelit Nusantara) untuk menyampaikan masukan/tanggapan (selambat-lambatnya tanggal 6 Maret 2008) terhadap DPI milik penyelenggara telekomunikasi dominan, yaitu: DPI PT Telkom, DPI PT Telkomsel dan DPI PT Indosat.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Menkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 tertanggal 8 Pebruari 2006 tentang Interkoneksi, DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya. Lebih lanjut dalam Peraturan tersebut menyebutkan, bahwa:
-
DPI milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha ( operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, wajib mendapatkan persetujuan BRTI.
-
BRTI harus melakukan evaluasi dan menetapkan penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha ( operating revenue ) 25% atau lebih sebagaimana dimaksud pada setiap tahun.
-
BRTI melakukan evaluasi terhadap DPI tersebut, yang dilakukan sebelum dipublikasikan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
- Persetujuan atau penolakan BRTI diberikan selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan DPI.
- BRTI dalam menyetujui atau menolak sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan masukan dari public.
- Publikasi usulan DPI penyelenggara dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan DPI penyelenggara dalam situs internet milik BRTI dan Ditjen Postel.
- Masukan sebagaimana dimaksud tersebut harus diterima BRTI selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal dipublikasikannya usulan DPI penyelenggara.
- Dalam hal masukan sebagaimana dimaksud dalam butir c. ditolak, BRTI harus menyampaikan alasan penolakannya selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya masukan dari publik.
- Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu tertentu, usulan DPI dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Dalam hal usulan DPI ditolak oleh BRTI, usulan DPI wajib diperbaiki dan diserahkan kembali kepada BRTI selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya penolakan dari BRTI.
- Persetujuan atau penolakan oleh BRTI terhadap perbaikan usulan DPI diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan DPI hasil perbaikan.
- Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud tersebut usulan DPI dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam butir h. ditolak oleh BRTI, maka BRTI menetapkan DPI dimaksud selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan DPI hasil perbaikan.
-
Publik dapat mengusulkan perubahan atas DPI penyelenggara sebagaimana dimaksud tersebut yang telah disahkan dan dipublikasikan oleh BRTI, beserta alasannya, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi. Usulan atas perubahan DPI sebagaimana dimaksud tersebut harus disampaikan secara tertulis. Dalam hal usulan perubahan atas DPI sebagaimana dimaksud tersebut dapat diterima, BRTI akan mempertimbangkan masukan tersebut pada evaluasi DPI. Dalam hal usulan perubahan atas DPI sebagaimana dimaksud tersebut ditolak, BRTI menyampaikan alasan penolakannya dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal usulan diterima.
-
Ketentuan yang mengatur tentang keberadaan penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya atau lebih dikenal dengan istilah penyelenggara telekomunikasi dominan mengacu pada
Keputusan Dirjen Postel No. 219/DIRJEN/2007 tertanggal 29 Oktober 2007 tentang Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya Tahun 2008. Keputusan tersebut menetapkan, bahwa penyelenggara-penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud adalah: PT Telkom (dengan segmen layanan berupa layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap lokal, layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap jarak jauh, dan layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap sambungan internasional), PT Telkomsel (layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak seluler) dan PT Indosat (layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap sambungan internasional).
Filed under: telekomunikasi | Tagged: regulasi, tarif, telekomunikasi | Leave a Comment »
Posted on March 5, 2008 by Tofan Agus
Sejalan dengan perkembangan teknologi maka Software SIPTK dari pusat yang semula dinamakan SIPTK 2001 diupdate oleh pusat dan menjadi SIPTK Release 2005 yang dimulai diperkenalkan pada tahun 2006. Maka otomatis ada perubahan pada Biac SIPTK yang saya rilis tahun 2004 menjadi SIPTK Jatim 2.0. Namun dikarenakan pada saat pengerjaan SIPTK Jatim 2.0 banyak dipengaruhi oleh pihak – pihak yang nota bene tidak fokus pada SIPTK maka SIPTK Jatim 2.0 banyak mengalami kendala dilapangan
Atas permintaan temen-temen Poltekkes Depkes Surabaya maka saya meneruskan pengembangan SIPTK Jatim 2.0 menjadi SIPTK Jatim 2.1. Didukung dengan database Firebird SQL 2.0 hasilnya cukup memuaskan. Ditambahkannya banyak menu yang terintegrasi, dan fitur transfer data online yang sangat mudah semoga dapat bermanfaat dan membantu teman-teman pengguna software ini
Harapan saya, dapat mengembangkan software ini menjadi suatu software yang tangguh dan handal dengan diintegrasikannya software ini dengan kebutuhan-kebutuhan institusi kesehatan.
Filed under: software | Tagged: sekolah, siptk, software | 1 Comment »